BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki
nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang telah dijelaskan dalam pembukaan
UUND 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah
mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar
filsafat negara , seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan.
Pancasila selalu
menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi
yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu terbukti dalam
sejarah dimana Pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional
dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cerminan
dari karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam.
Semua itu dapat terlihat dari fungsi dan
kedudukan Pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa,
pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa Indonesia, dan pedoman hidup
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penerapan Pancasila dalam setiap aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga
negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia.
Pengamalan
Pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan akan cita-cita bangsa
Indonesia. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai
kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
2. RUMUSAN MASALAH
1.
Realisasi terhadap Pancasila
3. TUJUAN
PENULIS
1.
Mengetahui Realisasi terhadap Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengantar
Realisasi secara praktis ini sangat
penting karena pancasila sebagai
dasar filsafat, pandangan hidup pada haikatnya adalah merupakan suatu sistem
nilai, yang ada gilirannya untuk dijabarkan, direalisasikan serta diamalkan
dalam kehidupan secara kongkrit didalam konteks bermasayarakat, berbangsa dan
bernegara.
Nilai
nilai pancasila diangkat dari nilai nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata
bangsa Indonesia ( local wisdom),
yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serat nilai agama yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sebelum membentuk negara. Nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa itu, oleh The
Founding Father bangsa Indonesia (pendiri bangsa dan negara Indonesia)
kemudian dibahas dan dirumuskan dengan melakukan sintesis dengan pandangan
besar dunia, lalu disepakati melalui konsensus musyawarah mufakat untuk
ditetapkan sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia dan sekaligus
sebagai ideology dalam berbangsa dan bernegara.
Oleh
karena itu, berdasarkan pengertian tersebut, maka realisasi serta pengalaman
pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu keharusan
baik secara moral maupun secara hukum. Berbagai pandangandan pendapat mengatakan
bahwa, nilai-nilai pancasila yang sangat bagus mulia tersebut tidak ada artinya
tanpa direalisasikan secara nyata dalam kehidupan kongkrit sehari-hari dalam
bermasayarakat,berbangsa, dan bernegara.
Aktulisasi
pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi pancasila Subjektif yaitu realisasi pada setiap
individu, dan aktualisasi Objektif yaitu
realisasi dalam segala aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.
B.
Realisasi
Pancasila yang Objektif
Realisasi
serta pengalaman pancasila yang objektif yaitu
realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek
penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai
dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Dalam
implementasi penjabaran pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan
perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara
republik Indonesia, yaitu
realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum \(sumber tertib
hukum) Indonesia. Oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan
norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma- norma kenegaraan.
Dalam
penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Lembaran Negara Berita
Republik Indonesia tahun II No.7 dinyatakan bahwa, dalam pelaksanaan kehidupan
kenegaraan ‘ negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab’. Hal ini berarti mengandung suatu
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi yang
mewajibkan kepada pemerintah dan para penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusian yang luhur memegang teguh cita-cita moral yang luhur.
Hal
ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan pancasila yang subjektif itu dapat terlaksana dengan baik manakala tercapainya
suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu
bentuk kehidupan keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki
keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan
kesadaran wajib moral.
Realisasi
dan pengalaman pancasila secara objektif berkaitan
dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam
suatu sistem hukum positif.Hal ini dimaksudkan agar memiliki daya imperative
secara yuridis.Walaupun aktualisasi objektif
tertuang dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan namun dalam
implementasi pelaksanaan pancasila secara optimal justru relisasi subjektif yang memiliki kekuatan daya
imperative moral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan
pancasila secara objekif.Dengan
perkataan lain aktualisasi secara objektif
itu akan berhasil secara optimal bilamana didukung oleh aktualisasi atau
pelaksanaan pancasila secara subjektif.
C.
Penjabaran
Pancasila yang Objektif
Pengertian penjabaran
pancasila yang objektif adalah
pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
baik di bidang legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan negara Indonesia, hal itu antara lain sebagai berikut:
a) Tafsir
Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara
pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUdD 1945 alenia IV. Hal ini
mengandung arti bahwa pancasila sebagai sumber atas, norma dan derivasi segala
aspek penyelenggaraan negara. Konsekuensinya dalam penilaian atau pengujian
terhadap suatu peraturan perundang-undangan, maka pancasila sebagai batu uji dalam menentukan suatu
peraturan perundangan itu bermakna, adil atau tidak.
b) Pelaksanaan
Undang -Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar
filsafat negara Indonesia.
c) Tanpa
mengurangi sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus
mengingat unsur-unsur yang terndung dalam filsafat negara.
d) Interpretasi
pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh
perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administrasi
dari semua tingkat penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan
alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta
alat perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan aspek kenegaraan
lainnya.
e) Dengan
demikian seluruh hidup kenegaran dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan
diliputi oleh asas kerohanian pancasila. Hal ini termasuk pokok kaidah negara
serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
juga didasarkan atas asas kerohanian pancasila. Bahkan yang terlebih penting
lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain.
1)
Bentuk dan hukum
kedaulatan dalam Negara.
2)
Hukum,
perundang-undangan dan peradilan.
3)
Sistem Demokrasi.
4)
pemerintahan dari Pusat
sampai Daerah.
5)
Politik dalam dan luar
negri.
6)
Keselamatan, keamanan
dan pertahanan.
7)
Kesejahteraan.
8)
Kebudayaan.
9)
Pendidikan, dan lain
sebagainya (Notonagoro, 1971:43,44).
10) Tujuan
negara.
11) Reformasi
dan segala pelaksanaannnya.
12) Pembangunan
Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan.
Pancasila Sebagai Dasar
Filsafat Pembangunan Nasional
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan
yang merupakan suatu organisasi. Tujuan pembangunan nasional adalah agar
masyarakat menjadi ‘ masyarakat
manusiawi’ yang memungkinkan warganya hidup yang layak sebagai manusia,
mengembangkan diri pribadinya serta mewujudkan kesejahteraan lahir batin secara
selengkapnya.
Hakikat
serta arah dan tujuan pembangunan nasional adalah berdasarkan pancasila yang
bersumber pada hakikat kodrat manusia ‘ monopluralis’yang
merupakan esensi dari pancasila. Pembangunan dalam suatu negara sangat penting
karena negara sebagai lembaga kemasyarakatan maka negara pada hakekatnya
bukanlah merupakan suatu tujuan, melainkan saran untuk mencapai tujuan dari
seluruh warganya(Ernest Barker, 1967:123).
Pancasila
berkedudukan sebagai landasan ideal pembangunan nasional Indonesia.Sebagaimana
telah dipahami bersama bahwa subjek pendukung pokok negara sekaligus pendukung
sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah manusia. Maka manusia adalah
merupakan ‘ dasar ontologis’,
pembangunan nasional Idonesia. Dengan demikian maka hakikat manusia ’monopluralis’ adalah merupakan dasar
pembangunan nasional Indonesia.
Paradigma
yang harus diletakkan sebagai basis segala agenda reformasi juga harus
mendasarkan pada suatu paradigm yang jelas, dan dalam masalah ini paradigma
yang harus diletakkan sebagai basis segala agenda reformasi adalah dasar
filsafat negara, yaitu pancasila.
D.
Realisasi
Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi
pancasila yang subjektif adalah
pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Pancasila yang
subjektif ini sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiaan
individu untuk merelalisasikan pancasila. Pancasila yang
subjektif yang mewujudjkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum,
telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Fenomena kongkrit yang
ada pada seseorang
yang berkaitan dengan sikap dan tingkah laku seseorang dalam realisasi
pancasila secara subjektif disebut moral pancasila. Maka aktualisasi
pancasila yang bersifat subjektif ini lebih berkaitan dengan
kondisi objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral.
Nilai-
nilai pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, maka
kondisi yang demikian disebut dengan kepribadian pancasila. Hal ini dikarenakan
bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas ( yaitu nilai- nilai pancasila,
sikap dan karakter) sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Kesadaran
adalah hasil perbuatan akal, yaitu pegalaman tentang keadaan-keadaan yang ada
pada diri manusia sendiri.Jadi keadaan-keadan yang ada pada diri manusia
sendiri.Aktualisasi serta pengalaman itu bersifat jasaniah maupun rokhaniah,
dari kehendak manusia.
E.
Internalisasi
Nilai-Nilai Pancasila
Realisasi
nilai nilai pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah maupun dalam
masayarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut:
Pengetahuan,
yaitu pengetahuan yang benar pancasila, baik aspek nilai, norma
maupun aspek praksisnya. Hal ini harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan
dan kemampuan individu.Bagi kalangan intelektual pengetahuan pengetahuan itu
meliputi aktualisasi pengetahuan biasa(sehari-hari), pengetahuan ilmiah, dan
pengetahuanfilsafat tentang pancasila.Hal ini sangat penting terutama bagi para
calon pemimpin bangsa dan calon ilmuan. Dalam proses transformasi pengetahuan
ini diperlakukan waktu yang cukup dan berkeseimbangan, sehingga pengetahuan itu
benar-benar dapat tertanam
dalam setiap individu. Tanpa pendidikan yang cukup maka dapat dipastikan bahwa
pemahaman tentang ideology bangsa dan dasar filsafat negara hanya dalam
tingkat-tingakat yang sangat pragmatis, dan hal ini sangat berbahaya terhadap
ketahanan ideology generasi penerus bangsa.
Kesadaran, selalu mengetahui
pertumbuhan keadaan yang ada dalam dan diri sendiri.
Ketaatan,
yaitu selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal
dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri.
Kemampuan kehendak, yang
cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasar nilai-nilai pancasila.
Watak
dan hati nurani, agar orang selalu mawas
diri, yaitu:
a) Dengan
menilai diri sendiri apakah dirinya berbuat baik atau buruk dalam melaksanakan
pancasila dan memberi sangsi batin yang berwujud evaluasi kepada diri sendiri,
atau sebelum melakukan perbuatan membuat pedoman pancasila berupa perintah,
larangan, anjuran, atau membiarkan untuk berbuat/tidak berbuat yang ditaatinya
sendiri juga.
b) Apabila
telah melaksanakan maka akan diperoleh suatu kesiapan pribadi untuk
mengaktualisasikan pancasila, yang selanjutnya akan merupakan suatu keyakinan
tentang kebenaran.
c) Dengan
demikian akan memiliki suatu ketahanan ideologi
yang berdasarkan keyakinan atas kebenaran pancasila, sehingga dirinya
akan merupakan sumber kemapuan, untuk memelihara, mengembangkan, mengamalkan,
mewariskan, merealisasikan pancasila dalam segala aspek kehidupan.
d) Jika
setiap orang Indonesia telah memiliki kondisi yang demikian keadaannya maka
setiap orang Indonesia akan berkeprbadian berwatak dan berhati nurani pancasila
sehingga akan terjemala negara dan masyarakat pancasila.
Pada dasarnya ada dua
bentuk realisasinya yaitu bersifat statis
dan bersifat dinamis.Statis dalam pengertian intinya atau
esensinya(yaitu nilai- nilai yang bersifat rokhaniah dan universal) sehingga
ciri khas, karakter yang bersifat tetap dan tidak berubah. Bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya
senantiasa bersifat dinamis inovatif, sesuai dengan dinamika
masyarakat,perubahan, serta konteks lingkungannya. Misalnya dalam konteks
lingkungan kenegaraan, sosial, politik, hukum kebudayaan,pendidikan, ekonomi,
hankam, kehidupan keagamaan, LSM, organisasi masa, seni, bahkan lingkungan
dunia IT, internet dan konteks lingkungan masyarakat lainnya.
Strategi dan metode, proses
internalisasi harus diikuti dengan strategi serta metode relevan dan memadai.
Hal ini berdasarkan realitis objektif, bahwa subjek dan objek internalisasi dan
aktualisasi itu adalah manusia dalam
lingkungan masyarakat , bangsa dan negara. Oleh karena itu dalam proses
internalisasi dan aktualisasi harus ditetapkan strategi yang relevan serta
metode yang efektif.
F.
Proses
Pembentukan Kepribadian Pancasila
Pemahaman dan aktualisasi
pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis
adalah sebagai berikut:
1) Proses
penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan
2)
Kemudain ditingkatkan
menjadi mentalitas, yaitu selalu terselenggarakannya kesatuan lahir batin,
kesatuan akal, rasa, kehendak sikap dan perbuatan mentalitas.
3)
Yang
lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran pancasila. Kemudian
diserapkan dan dihayati sehingga menjadi suatu kesadaran yaitu orang selalu
dalam keadaan.
4) Mengetahui keadaan
sendiri, memahami, serta memiliki pengetahuan pancasila.
5) Kemudian
ditingkatkan ke dalam hati sanubari sampai adanya suatu ketaatan, yaitu suatu
kesediaan yang harus senantiasa ada untuk merealisasikan pancasila.
6)
Kemudian disusul dengan
adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang kenegaraan maupun dalam
bidang kemasyarakatan.
G.
Sosialisasi dan
Pembudayaan Pancasila
METODE
a.
Pembudayaan
Pancasila melalui Pendidikan Formal
Pembudayaan
Pancasila melalui lembaga pendidikan formal, bagaimanapun juga, sebagai sarana
yang paling efektif, karena pendidikanlah yang paling besar pengaruhnya terhadap
perubahan perilaku manusia. Dalam
penelitian ini juga ditemukan data bahwa Guru di dalam mentransfer pengetahuan
kepada anak didiknya, tentunya harus menggunakan media yang bervariatif:
pelajaran di kelas, pelajaran di lapangan, memutar film yang kesemuanya untuk
mengurangi rasa kejenuhan. Karena dalam kejenuhan orang sulit untuk diajak
mengingat, menghafal apalagi untuk berpikir. Jadi dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan formal lah sebagai sarana, cara, wahana, metode yang paling
memungkinkan untuk penanaman nilai-nilai Pancasila.
b.
Pembudayaan
Pancasila melalui Media di Luar Pendidikan Formal
Generasi muda
sekarang sangat akrab dengan teknologi komunikasi: internet dan hand phone.
Banyak sekali keuntungan positif yang diperoleh dengan pemakaian dua alat
komunikasi tersebut: informasi dapat diakses dengan mudah kapan saja dan di
mana saja. Namun alat tetaplah alat, yang penting adalah “the man behind the
gun”, sarana tetaplah sebagai sarana seandainya pun dapat menjadi tujuan
hanyalah tujuan antara, bukan tujuan akhir. Internet dan hand phone dengan
segala fungsinya, tidak diragukan, dapat digunakan sebagai sarana yang efektif
bagi pembudayaan nilai-nilai Pancasila bagi generasi muda.
MEDIA
Dalam penelitian ini tidak ada perbedaan yang signifikan pada pembudayaan Pancasila baik di desa maupun di Kota. Artinya bahwa generasi muda di desa dan kota memiliki kecenderungan, pemahaman, dan akses yang sama “mudah” terhadap teknologi. Dari hasil penelitian diperoleh data pemanfaatan media sebagai berikut:
Dalam penelitian ini tidak ada perbedaan yang signifikan pada pembudayaan Pancasila baik di desa maupun di Kota. Artinya bahwa generasi muda di desa dan kota memiliki kecenderungan, pemahaman, dan akses yang sama “mudah” terhadap teknologi. Dari hasil penelitian diperoleh data pemanfaatan media sebagai berikut:
a. Media
Massa
Sebagian besar data menunjukkan bahwa
media pembudayaan Pancasila melalui media elektronik, yang paling diinginkan
adalah melalui televis dengan bentuk yang bermacam-macam seperti: Program
dengan kemasan serius, santai dan hiburan, advertorial: Iklan yang kreatif,
iklan layanan masyarakat yang disesuaikan dengan isyu-isyu kepemudaan. Meski
demikian ada pula yang mengusulkan agar pembudayaan pancasila juga melalui
media Cetak.
b. Media
Budaya
Pemanfaatan
media budaya juga bisa dijadikan alernatif pembudayaan misalnya dengan
menumpang pada budaya-budaya lokal yang sedang dipertunjukkan,kesenian namun
semuanya harus dibuat simple dan sesuai dengan minat generasi muda saat ini,
melalui lagu semisal Garuda di dadaku.
c. Media
Agama
Masyarakat
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious, untuk itu media/lembaga
keagamaan bisa dimaksimalkan. Contohnya adalah kunjungan ke pesantren/greja
moderat, Jika di Bali ada Megibung, metirta yadva (sembahyang ditempat suci)
d. Internet
Internet
merupakan salah satu media pembudayaan yang paling favorit dibandingkan dengan
media yang lain. Disamping itu diinternetpun banyak alternative pilihan yang
bisa dimanfaatkan, misalnya: (1) Menggunakan social media seperti YM, Facebook,
Twitter, blog; (2) Game online seperti “revolution” atau game-game simple
seperti yahoo games, google chrome, facebook, dll. Game ini muatannya bisa
diganti dengan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak membosankan dan mudah
dicerna.
e. Komunitas
Keberadaan
komunitas/kelompok masyarakat juga bisa dijadikan alternatif pembudayaan. Misalnya organisasi
pemuda, pramuka , kelompok hobi, semuanya dapat digunakan sebagai sarana
penanaman nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Bahkan ada yang
mengutarakan perlu diadakan penataran Pncasila pada ormas pemuda yang ada.
f. Media
Lokal
Potensi lokal
yang sangat beragam yang dimilikioleh masyarakat Indonesia juga layak
menadapatkan perhatian. Ada beberapa jalan yang bisa di tempuh yakni dengan
merekonstruksi/menggali cerita rakyat/dongeng/mitos-mitos nusantara, lalu
menarik benang merahnya pada nilai-nilai Pancasila, menggunakan bahasa dan
nilai-nilai lokal lebih cocok untuk pembudayaan Pancasila, kegiatan bakti sosial.
g.
Selain berbagai media
di atas masih ada pula beberapa media yang bias dijadikan sarana yakni
melalui spanduk, baliho, maupun banner. Akan tetapi yang tidak kalah pentingnya
adalah peran dan dukungan pemerintah dalam membudayakan Pancasila.
LINGKUNGAN KOMUNIKASI
Beberapa
temuan penting yang menyangkut gambaran lingkungan komunikasi yang dapat
mempengaruhi persepsi dan penerimaan generasi muda terhadap Pancasila, sebagai
berikut:
1.
Generasi
muda memandang bahwa lingkungan komunikasi berperan penting untuk menentukan
keberhasilan materi dan metode pembudayaan nilai Pancasila. Pilihan materi dan
metode yang digunakan haruslah dikaitkan dengan konteks realitas lingkungan
kehidupan dan penghidupan generasi muda.
2.
Generasi
muda memiliki persepsi bahwa lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sering
menjadi referensi yang efektif bagi mereka untuk mengadopsi nilai-nilai,
termasuk kemungkinan nilai Pancasila.
3.
Terlepas
dari daerah tempat tinggalnya, generasi muda cenderung menghindari lingkungan
yang mengungkung atau mendikte; sebaliknya atmosfir kebebasan untuk memberikan
interpretasi atas nilai bersama menjadi tuntutan di dalam proses pembudayaan
Pancasila.
4.
Lingkungan
yang mampu memproduksi dan mereproduksi keteladanan menjadi harapan sekaligus
tuntutan generasi muda untuk menarik minat dan kesetiaan mereka menjalankan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Lingkungan
primer (keluarga), sekunder (sekolah) dan tersier (masyarakat) memainkan peran
penting di dalam proses pembudayaan Pancasila.
6.
Lingkungan
komunikasi yang efektif untuk membudayakan nilai Pancasila harus mampu
memadukan fungsi-fungsi pendidikan pada tiga pilar
(keluarga-sekolah-masyarakat), yang didukung oleh kebijakan, keteladanan, dan
kejujuran.
7.
Lingkungan
komunikasi tidak steril dari pengaruh globalisasi dan teknologisasi yang secara
dramatis mengubah gaya hidup. Generasi muda berhadapan dengan, namun tidak
mampu membendung daya tarik nilai kedua elemen ini, sehingga sulit
menginternalisasi nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Realisasi
secara praktis ini sangat penting karena
pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup pada haikatnya adalah
merupakan suatu sistem nilai, yang ada gilirannya untuk dijabarkan,
direalisasikan serta diamalkan dalam kehidupan secara kongkrit didalam konteks
bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
implementasi penjabaran pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan
perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara
republik Indonesia, yaitu
realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia.
3. Pengertian
penjabaran pancasila yang objektif adalah
pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
baik di bidang legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan negara Indonesia.
4. Aktualisasi
pancasila yang subjektif adalah
pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia.
5. Realisasi
nilai nilai pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah maupun dalam
masayarakat dan keluarga.
6. Pemahaman
dan aktualisasi pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan
ketahanan ideologis.
B. SARAN
Diharapkan kepada seluruh generasi muda untuk dapat
memahami realisasi pancasila. Agar generasi muda dapat menerapkan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2014. Pendidikan
Pancasila (edisi reformasi). Yogyakarta : Paradigma